Sekolah RSBI dihapus lalu ?
Jakarta - Orang tua murid siswa RSBI tidak perlu resah terhadap pembatalan aturan RSBI tentang oleh MK. Kegiatan belajar mengajar tetap akan bisa berlangsung dengan status baru sebagai Sekolah Kategori Mandiri.
"Yang jelas sekolahnya nggak bubar," ujar Mendikbud M. Nuh dalam konferensi persnya di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (8/1/2013).
Mendikbub mengatakan peralihan status mantan sekolah RSBI menjadi Sekolah Kategori Mandiri ini ada dasar hukumnya. Yaitu berdasar pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Maka penghapusan RSBI dari sekolah-sekolah pemerintah tidak berarti sekolah yang bersangkutan harus dibubarkan secara serta merta sebagai konsekwensi putusan MK tersebut. Kemendikbud akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan MK dan dinas-dinas pendidikan di daerah untuk menindak-lanjuti penghapusan RSBI tersebut.
"Tidak terus serta merta besok dicopot papan RSBI-nya juga," kelakar Nuh.
Rencananya, dana subsidi yang selama ini digunakan untuk mendukung sekolah-sekolah RSBI akan dibagikan kepada sekolah-sekolah berprestasi. Cara ini juga dapat meningkatkan kompetisi sekolah-sekolah untuk meningkatkan kualitasnya.
MK menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.
Sebelumnya juga diberitakan, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal.
Belum ada Komentar untuk "Sekolah RSBI dihapus lalu ?"
Posting Komentar